Selasa, 24 Maret 2009

MoU dengan China National Accreditation Service (CNAS)


Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang juga Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dr. Bambang Setiadi mengatakan, segala Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh KAN maupun BSN, harus segera ditindaklanjuti, termasuk MoU antara KAN dengan China National Accreditation Service (CNAS) yang baru saja ditandatangani hari ini di Jakarta (24/3/2009).

Penandatanganan MoU dengan CNAS merupakan yang ke-4 setelah sebelumnya BSN juga telah menandatangani MoU dengan Iran dan DIN Jerman serta antara KAN dengan SASO dari Kerajaan Arab Saudi. Tindaklanjut MoU telah dilakukan seperti dengan Jerman, BSN akan mengundang negara tersebut dalam seminar yang akan membahas mengenai dampak ekonomi terhadap penerapan Standar pada tanggal 8 – 10 Juni mendatang. Topik ini terkait dengan kajian BSN mengenai dampak ekonomi atas penerapan SNI terhadap 5 produk yang mana hasil kajiannya sedang dibahas dengan stakeholder terkait guna menguji keabsahan metode penelitian yang digunakan dan rumusan penghitungan dampak ekonomi.



Sementara itu, tindaklanjut MoU dengan CNAS akan dilakukan pada waktu mendatang, dengan membahas daftar produk Indonesia dan China yang akan masuk dalam perjanjian kedua badan akreditasi tersebut. Untuk keperluan ini, BSN akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan POM. Jika telah ada saling pengakuan melalui MoU ini, maka produk Indonesia yang tersebut dalam daftar produk yang akan diekspor ke China, tidak perlu dilakukan pengujian 2 kali, di Indonesia dan China, karena China melalui CNAS mengakui hasil pengujian yang dilakukan di Indonesia. Begitu pula sebaliknya. Hal demikian, akan membantu produsen atau eksportir karena selain menekan biaya pengujian juga dapat mengefisiensikan waktu pengujian produk yang harus dilakukan.

Menurut Bambang Setiadi, kerjasama KAN dengan CNAS ini sangat penting mengingat Indonesia selama ini menjadi salah satu pasar bagi produk China. Apalagi adanya krisis global yang menyebabkan tujuan semula pasar produk China ke Amerika, bisa berbelok ke pasar Indonesia. Dengan masuknya produk China ke Indonesia, harus menjadi perhatian terkait dengan masalah kualitas produk dan keamanannya. Melalui penandatanganan saling pengakuan ini diharapkan akan semakin tercipta keteraturan dan kepastian kualitas suatu produk di kedua negara tersebut

Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Akreditasi China yaitu China National Accreditation Service (CNAS) pada tanggal 24 Maret 2009 di Jakarta. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dan Vice Presiden CNAS Mr. Liu Xin yang disaksikan wakil stakeholder KAN antara lain dari Anggota KAN Council, Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan), Perwakilan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), Perwakilan kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia, serta unit-unit yang menangani standardisasi di instansi teknis.



Penandatanganan MoU semula akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2008, karena adanya suatu hal maka baru dapat dilaksanakan pada hari ini, yaitu tanggal 24 Maret 2009.

Penandatanganan dilakukan dengan tujuan membangun kerjasama teknis dalam bidang penilaian kesesuaian yaitu dengan saling pengakuan hasil akreditasi dan penerapan pelaksanaan kegiatan cross frontier diantara kedua belah pihak. Selain itu, dalam naskah kerjasama ini, masing-masing negara bersepakat untuk tukar-menukar informasi dan ahli di bidang penilaian kesesuaian, serta saling pengakuan sertifikat atau hasil uji yang dikeluarkan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh kedua belah pihak.


Kesepakatan penandatanganan ini dicapai melaui serangkaian proses pembicaraan sebelumnya, yang didahului dengan kunjungan awal KAN ke CNAS yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Sunarya. Dalam kunjungan tersebut KAN melihat sistem dan skema yang dikembangkan oleh CNAS, melakukan kunjungan ke beberapa lembaga sertifikasi dan laboratorium yang diakreditasi CNAS dan membahas berbagai kemungkinan kerjasama yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian kesesuaian dalam lingkup voluntary. Yang akhirnya terumuskan draft MoU mengenai kerjasama teknis di bidang penilaian kesesuaian. Draft MoU tersebut telah dibahas secara dalam oleh pemerintah China.

Semoga dengan kerjasama teknis ini, KAN maupun CNAS dapat memfasilitasi perdagangan yang fair dan mengurangi biaya dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian