omite Akreditasi Nasional (KAN) mengeluarkan Sertifikat ISO/IEC 17025:2005 Standar Sistem Mutu Laboratorium Penguji kepada Badan Litbang Kehutanan, Departemen Kehutanan. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Ketua KAN, Bambang Setiadi kepada Menteri Kehutanan RI, MS. Kaban dalam acara Penyerahan Sertifikat ISO 9001:2000 Manajemen Mutu dan ISO/IEC 17025:2005 Laboratorium Pengujian Badan Litbang Kehutanan di Ruang Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, pada 12 Januari 2009. Selain itu,
Bambang Setiadi juga menyerahkan SK Panitia Teknis (PT) Kehutanan kepada MS. Kaban.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Setiadi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat akreditasi merupakan suatu pembuktian bahwa suatu unit kerja telah mencapai suatu titik derajat pengakuan prestasi karena keberhasilannya menerapkan standar profesional tertentu. Bambang Setiadi menambahkan bahwa kehadiran KAN dalam acara penyerahan sertifikat ini menunjukkan bahwa akreditasi dan sertifikasi berjalan dengan benar, wajar, dan profesional. Ini karena beberapa tahun lalu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) pernah mengirim surat kepada para Menteri di Kabinet agar tidak menghadiri atau menyerahkan sertifikat, terutama ISO 9001 dan ISO 14001, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi asing yang tidak diakreditasi oleh KAN.
Setelah acara penyerahan sertifikat, MS. Kaban menyampaikan rasa syukurnya bahwa Badan Litbang Kehutanan telah memperoleh pengakuan dari lembaga yang profesional seperti KAN. Melalui sertifikat ini diharapkan Badan Litbang Kehutanan dapat bekerja lebih baik lagi dan dapat bersaing di era globalisasi ini.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (Puslitbang Hasil Hutan) sebagai unit penerima sertifikat akreditasi dari KAN adalah laboratorium penguji yang ke 410 yang diakreditasi oleh KAN dan merupakan laboratorium penguji yang pertama di lingkungan Departemen Kehutanan yang diakreditasi oleh KAN.
Laboratorium Puslitbang Hasil Hutan diakreditasi dengan lingkup pengujian kimia untuk produk : kayu, arang kayu, arang tempurung kelapa, briket arang kayu, arang aktif, damar, pernis, jernang, gondorukem, minyak nilam, minyak kayu putih, minyak terpentin, dan kopal.
Dengan diberikannya akreditasi kepada Puslitbang Hasil Hutan sebagai laboratorium penguji berdasarkan standar internasional ISO/IEC 17025, maka akan memastikan kompetensi laboratorium sesuai dengan ISO/IEC 17025, meningkatkan kepercayaan pengguna jasa laboratorium akan validitas hasil pengujian dan diakuinya hasil pengujian Laboratorium Puslitbang Hasil Hutan oleh partner KAN dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) secara regional maupun internasional.
Sementara SK PT Kehutanan yang diserahkan Bambang Setiadi selaku Kepala BSN Kepada Menteri Kehutanan terdiri dari SK Pembentukan PT Perumusan SNI 65-01 : Pengelolaan Hutan; SK Penetapan Ketua PT 65-01 : Pengelolaan Hutan; SK Pembentukan PT Perumusan SNI 65-02 : Hasil Hutan Bukan Kayu; SK Penetapan Ketua PT 65-02 : Hasil Hutan Bukan Kayu; SK Pembentukan PT Perumusan SNI 79-01 : Hasil Hutan Kayu; dan SK Penetapan Ketua PT 79-01 : Hasil Hutan Kayu.