Kamis, 02 April 2009

KAN Selenggarakan Workshop Asesor Laboratorium : Asesor Ujung Tombak Akreditasi


Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Workshop Asesor Laboratorium di Jakarta, Selasa (31/3/2009). Pertemuan yang merupakan acara rutin tahunan KAN ini dihadiri oleh seluruh asesor kalibrasi, asesor pengujian biologi, asesor pengujian mekanik dan kelistrikan, serta asesor pengujian kimia di Indonesia.


Pertemuan ini dilakukan guna memelihara sekaligus meningkatkan kompetensi asesor laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi sekaligus sebagai ajang berbagi pengalaman diantara para asesor dalam melaksanakan asesmen, terutama untuk mendiskusikan substansi-substansi yang masih sering terjadi perbedaan interpretasi, sehingga diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja KAN secara keseluruhan.

Pentingnya keberadaan asesor, disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua KAN Bambang Setiadi dalam sambutannya, yang menyatakan bahwasannya asesor menjadi ujung tombak yang utama dalam keseluruhan proses akreditasi. Atau dengan bahasa yang lugas, tidak ada globalisasi tanpa asesor. Hal ini perlu disadari mengingat peranan akreditasi yang semakin hari semakin penting terutama dalam memfasilitasi perdagangan.




Lebih lanjut, Bambang Setiadi mengatakan perkembangan di ASEAN yakni setelah para pemimpin negara ASEAN mendeklarasikan ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 dimana pada tahun 2011 disepakati roadmap untuk 12 produk prioritas, telah mensyaratkan perlunya ketersediaan laboratorium yang kompeten yang diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement – MRA) di APLAC.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam ASEAN Framework Agreement on MRA…”accreditation by an accreditation body that is a signatory to a regional or internasional MRA, which is conducted in conformance with the relevant ISO/IEC Guides”, yang dalam konteks Indonesia, yang dimaksud dengan badan akreditasi tersebut adalah KAN.

Di forum yang lebih luas yakni APEC (Asia Pasific Economic Cooperation), tiga MRA sektoral yang telah disepakati yaitu untuk bidang food, electric dan electronic equipment serta telecommunication juga mensyaratkan bahwa pengakuan atau keberterimaan (acceptance) dari sertifikat hasil uji, inspeksi atau sertifikasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga penilaian kesesuaian (termasuk laboratorium) yang diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan MRA APLAC dan MLA PAC.

Pada pertemuan ini, panitia membagi peserta menjadi 4 kelompok bidang yaitu Bidang Kimia yang dibawakan oleh Drs. Adisam ZN –Sucofinco Cibitung dan Dr. Yulia Kantasubrata –P2K LIPI Bandung, Bidang Biologi yang dibawakan oleh Dr. Udin S. Nugraha –Badan Penelitian Tanaman Padi dan Drs. Teguh Indriyatno, Bidang Mekanik dan Bidang Kelistrikan yang disampaikan oleh Dr.Ing.Amir Partowiyatmo –Sekretaris Utama BSN dan Tri Wahyudi, ST, serta Bidang Kalibrasi yang disampaikan oleh Donny J. Purnomo –Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN.

Dalam diskusi per bidang masing-masing membahas ISO/IEC 17025:2005 (Klausal terseleksi) yang dilanjutkan dengan diskusi umpan balik bidang masing-masing, Workshop Asesor Laboratorium dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. Dalam acara ini, Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi KAN, Drs. Kukuh S. Achmad, Msc. juga menyampaikan presentasinya tentang perkembangan akreditasi kepada para asesor.

Read More......

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 24 Maret 2009

MoU dengan China National Accreditation Service (CNAS)


Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang juga Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dr. Bambang Setiadi mengatakan, segala Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh KAN maupun BSN, harus segera ditindaklanjuti, termasuk MoU antara KAN dengan China National Accreditation Service (CNAS) yang baru saja ditandatangani hari ini di Jakarta (24/3/2009).

Penandatanganan MoU dengan CNAS merupakan yang ke-4 setelah sebelumnya BSN juga telah menandatangani MoU dengan Iran dan DIN Jerman serta antara KAN dengan SASO dari Kerajaan Arab Saudi. Tindaklanjut MoU telah dilakukan seperti dengan Jerman, BSN akan mengundang negara tersebut dalam seminar yang akan membahas mengenai dampak ekonomi terhadap penerapan Standar pada tanggal 8 – 10 Juni mendatang. Topik ini terkait dengan kajian BSN mengenai dampak ekonomi atas penerapan SNI terhadap 5 produk yang mana hasil kajiannya sedang dibahas dengan stakeholder terkait guna menguji keabsahan metode penelitian yang digunakan dan rumusan penghitungan dampak ekonomi.



Sementara itu, tindaklanjut MoU dengan CNAS akan dilakukan pada waktu mendatang, dengan membahas daftar produk Indonesia dan China yang akan masuk dalam perjanjian kedua badan akreditasi tersebut. Untuk keperluan ini, BSN akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan POM. Jika telah ada saling pengakuan melalui MoU ini, maka produk Indonesia yang tersebut dalam daftar produk yang akan diekspor ke China, tidak perlu dilakukan pengujian 2 kali, di Indonesia dan China, karena China melalui CNAS mengakui hasil pengujian yang dilakukan di Indonesia. Begitu pula sebaliknya. Hal demikian, akan membantu produsen atau eksportir karena selain menekan biaya pengujian juga dapat mengefisiensikan waktu pengujian produk yang harus dilakukan.

Menurut Bambang Setiadi, kerjasama KAN dengan CNAS ini sangat penting mengingat Indonesia selama ini menjadi salah satu pasar bagi produk China. Apalagi adanya krisis global yang menyebabkan tujuan semula pasar produk China ke Amerika, bisa berbelok ke pasar Indonesia. Dengan masuknya produk China ke Indonesia, harus menjadi perhatian terkait dengan masalah kualitas produk dan keamanannya. Melalui penandatanganan saling pengakuan ini diharapkan akan semakin tercipta keteraturan dan kepastian kualitas suatu produk di kedua negara tersebut

Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Akreditasi China yaitu China National Accreditation Service (CNAS) pada tanggal 24 Maret 2009 di Jakarta. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dan Vice Presiden CNAS Mr. Liu Xin yang disaksikan wakil stakeholder KAN antara lain dari Anggota KAN Council, Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan), Perwakilan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), Perwakilan kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia, serta unit-unit yang menangani standardisasi di instansi teknis.



Penandatanganan MoU semula akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2008, karena adanya suatu hal maka baru dapat dilaksanakan pada hari ini, yaitu tanggal 24 Maret 2009.

Penandatanganan dilakukan dengan tujuan membangun kerjasama teknis dalam bidang penilaian kesesuaian yaitu dengan saling pengakuan hasil akreditasi dan penerapan pelaksanaan kegiatan cross frontier diantara kedua belah pihak. Selain itu, dalam naskah kerjasama ini, masing-masing negara bersepakat untuk tukar-menukar informasi dan ahli di bidang penilaian kesesuaian, serta saling pengakuan sertifikat atau hasil uji yang dikeluarkan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh kedua belah pihak.


Kesepakatan penandatanganan ini dicapai melaui serangkaian proses pembicaraan sebelumnya, yang didahului dengan kunjungan awal KAN ke CNAS yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Sunarya. Dalam kunjungan tersebut KAN melihat sistem dan skema yang dikembangkan oleh CNAS, melakukan kunjungan ke beberapa lembaga sertifikasi dan laboratorium yang diakreditasi CNAS dan membahas berbagai kemungkinan kerjasama yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian kesesuaian dalam lingkup voluntary. Yang akhirnya terumuskan draft MoU mengenai kerjasama teknis di bidang penilaian kesesuaian. Draft MoU tersebut telah dibahas secara dalam oleh pemerintah China.

Semoga dengan kerjasama teknis ini, KAN maupun CNAS dapat memfasilitasi perdagangan yang fair dan mengurangi biaya dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian






Read More......

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 23 Februari 2009

Ketua KAN Menyerahkan Sertifikat ISO/IEC 17025 Kepada Menteri Kehutanan

omite Akreditasi Nasional (KAN) mengeluarkan Sertifikat ISO/IEC 17025:2005 Standar Sistem Mutu Laboratorium Penguji kepada Badan Litbang Kehutanan, Departemen Kehutanan. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Ketua KAN, Bambang Setiadi kepada Menteri Kehutanan RI, MS. Kaban dalam acara Penyerahan Sertifikat ISO 9001:2000 Manajemen Mutu dan ISO/IEC 17025:2005 Laboratorium Pengujian Badan Litbang Kehutanan di Ruang Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, pada 12 Januari 2009. Selain itu,
Bambang Setiadi juga menyerahkan SK Panitia Teknis (PT) Kehutanan kepada MS. Kaban.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Setiadi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat akreditasi merupakan suatu pembuktian bahwa suatu unit kerja telah mencapai suatu titik derajat pengakuan prestasi karena keberhasilannya menerapkan standar profesional tertentu. Bambang Setiadi menambahkan bahwa kehadiran KAN dalam acara penyerahan sertifikat ini menunjukkan bahwa akreditasi dan sertifikasi berjalan dengan benar, wajar, dan profesional. Ini karena beberapa tahun lalu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) pernah mengirim surat kepada para Menteri di Kabinet agar tidak menghadiri atau menyerahkan sertifikat, terutama ISO 9001 dan ISO 14001, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi asing yang tidak diakreditasi oleh KAN.

Setelah acara penyerahan sertifikat, MS. Kaban menyampaikan rasa syukurnya bahwa Badan Litbang Kehutanan telah memperoleh pengakuan dari lembaga yang profesional seperti KAN. Melalui sertifikat ini diharapkan Badan Litbang Kehutanan dapat bekerja lebih baik lagi dan dapat bersaing di era globalisasi ini.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (Puslitbang Hasil Hutan) sebagai unit penerima sertifikat akreditasi dari KAN adalah laboratorium penguji yang ke 410 yang diakreditasi oleh KAN dan merupakan laboratorium penguji yang pertama di lingkungan Departemen Kehutanan yang diakreditasi oleh KAN.

Laboratorium Puslitbang Hasil Hutan diakreditasi dengan lingkup pengujian kimia untuk produk : kayu, arang kayu, arang tempurung kelapa, briket arang kayu, arang aktif, damar, pernis, jernang, gondorukem, minyak nilam, minyak kayu putih, minyak terpentin, dan kopal.

Dengan diberikannya akreditasi kepada Puslitbang Hasil Hutan sebagai laboratorium penguji berdasarkan standar internasional ISO/IEC 17025, maka akan memastikan kompetensi laboratorium sesuai dengan ISO/IEC 17025, meningkatkan kepercayaan pengguna jasa laboratorium akan validitas hasil pengujian dan diakuinya hasil pengujian Laboratorium Puslitbang Hasil Hutan oleh partner KAN dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) secara regional maupun internasional.
Sementara SK PT Kehutanan yang diserahkan Bambang Setiadi selaku Kepala BSN Kepada Menteri Kehutanan terdiri dari SK Pembentukan PT Perumusan SNI 65-01 : Pengelolaan Hutan; SK Penetapan Ketua PT 65-01 : Pengelolaan Hutan; SK Pembentukan PT Perumusan SNI 65-02 : Hasil Hutan Bukan Kayu; SK Penetapan Ketua PT 65-02 : Hasil Hutan Bukan Kayu; SK Pembentukan PT Perumusan SNI 79-01 : Hasil Hutan Kayu; dan SK Penetapan Ketua PT 79-01 : Hasil Hutan Kayu.

Read More......

[+/-] Selengkapnya...

KAN lakukan kerjasama standardisasi dengan SASO

Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan penandatanganan naskah kerjasama Mutual Recognation Program (MRP) dengan Saudi Arabian Standard Organization (SASO) Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 8 Januari 2009 di Jakarta. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dan Director General SASO, Mr. Nabil Ameen Molla disaksikan wakil stakeholder BSN dan KAN antara lain dari Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan), Asosiasi Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia (ALSI), serta unit-unit yang menangani standardisasi di instansi teknis.

Penandatanganan dilakukan dengan tujuan mempererat hubungan teknis dan ekonomi melalui penghilangan atau pengurangan hambatan teknis perdagangan pada kedua negara. Dalam naskah kerjasama ini, masing-masing negara diharapkan dapat saling membantu dalam hal penyediaan standar nasional untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian serta kegiatan ekspor impor. Selain itu, masing-masing negara juga diberikan kewenangan untuk menyaksikan penerapan standar/pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian di negaranya. Namun demikian, naskah kerjasama ini tidak mencakup produk minyak mentah, produk makanan, peralatan medis dan obat-obatan serta produk yang diregulasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga melakukan penandatanganan Technical Cooperation Progam (TCP) dengan SASO yang dalam hal ini dilakukan oleh Kepala BSN, Dr. Bambang Setiadi dan Director General SASO, Mr. Nabil Ameen Molla. Dalam TCP ini, kedua belah pihak bersepakat untuk tukar-menukar informasi di bidang standardisasi, pertukaran ahli dalam kegiatan pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian, mengadakan/mengikuti pelatihan standardisasi, serta mengikuti kegiatan-kegiatan seperti seminar, pameran, workshop yang tentunya terkait dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Kesepakatan dilakukannya penandatangan kedua kerjasama ini setelah melalui proses pembicaraan yang cukup panjang, yang didahului dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab pada tanggal 19 Mei 1981 di Riyadh. Menindaklanjuti penandatangan itu, pada kesempatan di sela-sela Sidang ISO General Assembly Ke – 31 di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 15 Oktober 2008, pimpinan BSN melakukan pembicaraan mengenai draft kerjasama dengan SASO.
Dengan adanya MRP dan TCP dengan SASO, masing-masing negara akan dapat saling membantu dalam pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian di masa mendatang.
“"Kerjasama ini penting untuk dilakukan mengingat ekspor Indonesia ke Arab Saudi terus meningkat dari tahun ke tahun. Ekspor Indonesia ke US$ 434,3 juta tahun 2003 menjadi US$ 944,24 juta pada tahun 2007, sedangkan impor dari Arab Saudi pada tahun 2003 mencapai US$ 173,7 juta menjadi US$ 367,3 juta pada tahun 2007" jelas Bambang Setiadi.

Read More......

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 17 Februari 2009

Status MRA KAN diperpanjang 4 tahun lagi

Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi BSN, kembali menyelenggarakan Seminar Perjalanan Dinas Luar Negeri di Ruang Rapat-A BSN, Rabu (11/2/2009). Pertemuan itu menyajikan 3 topik yakni the 14th APLAC General Assembly and Related Meetings di Singapura, study visit ke beberapa badan akreditasi di Jepang, dan kunjungan BSN ke ASTM dalam rangka perpanjangan kerjasama antara BSN dengan ASTM.

Kegiatan dalam rangka menghadiri the 14th APLAC General Assembly, disampaikan oleh Dhandy Arisaktiwardana, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN. Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 12 Desember 2008 tersebut menghasilkan keputusan diantaranya status MRA Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, dan lembaga inspeksi diperpanjang untuk 4 tahun berikutnya. Terkait dengan hal ini, evaluasi APLAC ke KAN berikutnya akan dilaksanakan paling lambat padabulan Mei 2012.

Informasi lain yang disampaikan adalah jadwal pertemuan di tahun 2009. Dhandy menyampaikan, The 23rd APLAC MRA Council akan dilaksanakan di Hong Kong China, pada tanggal 21 – 22 Mei 2009. Sementara itu, the 15th APLAC General Assembly and Related Meetings akan dilaksanakan di Bali pada tanggal 5 – 11 Desember 2009.

Kunjungan ke beberapa badan akreditasi di Jepang disampaikan oleh Triningsih Herlinawati, Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengembangkan Kerjasama bilateral bidang akreditasi untuk memfasilitasi perdagangan serta berbagi pengetahuan mengenai akreditasi dan penilaian kesesuaian. Kunjungan dilakukan di 5 tempat yakni EMC Laboratory (Mitsubishi Electric), Japan Inspection Company for Quality Assurance (JICQA), Japan Accreditation Board (JAB), Ministry of Economic, Trade and Industry, serta Laboratorium Medis di Universitas Tokyo.

Kunjungan BSN ke ASTM disampaikan oleh Nurasih Suwahyono, Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi. Kunjungan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2008. Kunjungan ini merupakan tindaklanjut adanya kerjasama BSN dengan ASTM yang telah dirintis semenjak tahun 2004.

Melalui kerjasama itu, kedua belah pihak diharapkan dapat memperkuat kemampuan BSN dan ASTM Internasional untuk mendukung kebutuhan Standardisasi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta pemberian bantuan dalam pengembangan SNI bagi keamanan, keselamatan dan lingkungan.

Dalam kunjungan ini, Nurasih melaporkan perkembangan keanggotaan Indonesia dalam ASTM yang berjumlah 60 anggota, diantaranya berasal dari 19 perguruan tinggi yang berlokasi di Jawa dan Sumatera, termasuk Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Brawijaya, Malang. Sementara itu, 12 delegasi dari Indonesia yang berasal dari industri yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Bogor Agricultural University, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Pertamina (Persero), Sinar Mas Multiartha Group, PT Medco Methanol Bunyu, Ministry of Agriculture. Indonesia Palm Oil Commission, Indo Biofuels Energy PT, serta PT Molindo Raya Industrial.
Dari rintisan kerjasama BSN dengan ASTM tersebut, telah ditindaklanjuti melalui berbagai program standardisasi. Untuk tahun 2009 – 2010, BSN akan menyelenggarakan : Web Training or Technical Presentation (untuk Pegawai BSN; PT/SPT/MC; dan stakeholders lainnya), Standards Expert Exchange Program (mengirim staf BSN utk magang di ASTM, sesuai kebutuhan Indonesia), Participation in ASTM Technical Com. Membership, Technical Assistance Training Program (mengundang Technical Expert ASTM utk memberikan pelatihan tentang standar ASTM di bidang tertentu), serta Selling ASTM Standards & Publications at a discount

Read More......

[+/-] Selengkapnya...

Tujuh LSPO di Indonesia mendapatkan sertifikat dari KAN :




29/01/2009
Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 7 (tujuh) Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) Indonesia di Manggala Wanabakti, Jakarta, hari ini (29/01/2009). Ketujuh LSPO itu terdiri dari LSPO Sucofindo, LSPO Mutu Agung Lestari yang berlokasi di Jakarta; LSPO INOFICE, LSPO BIOCert Indonesia yang berlokasi di Bogor; LSPO Sumatera Barat; LSPO LeSOS yang berlokasi di Mojokerto; LSPO Persada yang berlokasi di Yogyakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dan disaksikan oleh wakil Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO), wakil Asosiasi Pangan Organik Indonesia (APOI) dan wakil Masyarakat Pangan Organik (MAPORINA), stakeholder BSN dan KAN.
Pemberian akreditasi KAN itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman(MoU) antara KAN dengan Departemen Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) pada tanggal 5 November 2008 di Jakarta. MoU tersebut berkaitan tentang pelimpahan sebagian tugas OKPO yaitu verifikasi terhadap LSPO.

Pentingnya akreditasi terhadap LSPO ini mengingat implikasi dinamika global serta kecenderungan konsumen untuk mengkonsumsi produk pertanian/pangan organik yang meningkat. Hal ini merupakan efek sinergis dari tingginya kesadaran konsumen akan perlunya keamanan produk dan proses produksinya serta gencarnya gerakan dan kampanye hidup sehat dan cinta alam. Produk organik dihasilkan dari sistem manajemen produksi yang memperhatikan keseimbangan lingkungan “ back to nature” dan mengurangi penggunaan zat kimia.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Sunarya trend penggunaan pangan organik di negara-negara seperti halnya di Amerika Serikat sempat meningkat di tahun lalu. Namun, seiring dengan adanya krisis ekonomi yang kemudian menyebabkan krisis global, kecenderungan tersebut mengalami penurunan. Namun begitu, Sunarya optimis, jika krisis ekonomi berlalu, maka trend penggunaan produk organik akan meningkat lagi. Hal ini diyakini mengingat pangan organik sangat terkait dengan masalah kesehatan karena produk ini adalah produk yang bebas zat kimia atau pestisida yang cukup membahayakan tubuh manusia.

Senada dengan Sunarya, Ketua KAN Bambang Setiadi juga mengatakan adanya trend penggunaan produk pangan organik karena masyarakat sudah semakin sadar akan arti pentingnya masalah kesehatan. Sudah menjadi pengetahuan umum apabila produk pangan yang telah terkontaminasi dengan zat kimia dan hal itu berlangsung secara terus-menerus, akan berpotensi menimbulkan kanker. Bambang menyatakan rasa senang karena sejak tahun 2002, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pangan Organik yang dapat menjadi acuan bagi produsen baik dalam maupun luar negeri.

Melalui keberadaan 7 LSPO yang terakreditasi KAN tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan yang mendesak terhadap jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang menggunakan label “organik”. Mengingat penggunaan label ”organik” yang marak saat ini belum semuanya mencerminkan kebenaran proses produksi yang dilakukan sesuai dengan sistem pertanian organik. LSPO yang terakreditasi KAN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “ organik” adalah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan dimpor sesuai kaidah persyaratan SNI 01-6729-2002 Sistem Pangan Organik.

Penandaan label organik pada produk juga dapat diartikan sebagai langkah menerapkan sistem pengawasan dan sertifikasi produk organik akan memberikan jaminan terhadap konsumen terhadap penandaan “organik” pada produk. Penandaan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk karena tanda tersebut menunjukan produk itu ramah lingkungan dan kandungan gizi yang alami.

Read More......

[+/-] Selengkapnya...