29/01/2009 |
Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 7 (tujuh) Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) Indonesia di Manggala Wanabakti, Jakarta, hari ini (29/01/2009). Ketujuh LSPO itu terdiri dari LSPO Sucofindo, LSPO Mutu Agung Lestari yang berlokasi di Jakarta; LSPO INOFICE, LSPO BIOCert Indonesia yang berlokasi di Bogor; LSPO Sumatera Barat; LSPO LeSOS yang berlokasi di Mojokerto; LSPO Persada yang berlokasi di Yogyakarta. Penyerahan dilakukan oleh Ketua KAN, Dr. Bambang Setiadi dan disaksikan oleh wakil Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO), wakil Asosiasi Pangan Organik Indonesia (APOI) dan wakil Masyarakat Pangan Organik (MAPORINA), stakeholder BSN dan KAN. Pemberian akreditasi KAN itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman(MoU) antara KAN dengan Departemen Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) pada tanggal 5 November 2008 di Jakarta. MoU tersebut berkaitan tentang pelimpahan sebagian tugas OKPO yaitu verifikasi terhadap LSPO. Pentingnya akreditasi terhadap LSPO ini mengingat implikasi dinamika global serta kecenderungan konsumen untuk mengkonsumsi produk pertanian/pangan organik yang meningkat. Hal ini merupakan efek sinergis dari tingginya kesadaran konsumen akan perlunya keamanan produk dan proses produksinya serta gencarnya gerakan dan kampanye hidup sehat dan cinta alam. Produk organik dihasilkan dari sistem manajemen produksi yang memperhatikan keseimbangan lingkungan “ back to nature” dan mengurangi penggunaan zat kimia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Sunarya trend penggunaan pangan organik di negara-negara seperti halnya di Amerika Serikat sempat meningkat di tahun lalu. Namun, seiring dengan adanya krisis ekonomi yang kemudian menyebabkan krisis global, kecenderungan tersebut mengalami penurunan. Namun begitu, Sunarya optimis, jika krisis ekonomi berlalu, maka trend penggunaan produk organik akan meningkat lagi. Hal ini diyakini mengingat pangan organik sangat terkait dengan masalah kesehatan karena produk ini adalah produk yang bebas zat kimia atau pestisida yang cukup membahayakan tubuh manusia. Senada dengan Sunarya, Ketua KAN Bambang Setiadi juga mengatakan adanya trend penggunaan produk pangan organik karena masyarakat sudah semakin sadar akan arti pentingnya masalah kesehatan. Sudah menjadi pengetahuan umum apabila produk pangan yang telah terkontaminasi dengan zat kimia dan hal itu berlangsung secara terus-menerus, akan berpotensi menimbulkan kanker. Bambang menyatakan rasa senang karena sejak tahun 2002, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pangan Organik yang dapat menjadi acuan bagi produsen baik dalam maupun luar negeri. Melalui keberadaan 7 LSPO yang terakreditasi KAN tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan yang mendesak terhadap jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang menggunakan label “organik”. Mengingat penggunaan label ”organik” yang marak saat ini belum semuanya mencerminkan kebenaran proses produksi yang dilakukan sesuai dengan sistem pertanian organik. LSPO yang terakreditasi KAN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “ organik” adalah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan dimpor sesuai kaidah persyaratan SNI 01-6729-2002 Sistem Pangan Organik. Penandaan label organik pada produk juga dapat diartikan sebagai langkah menerapkan sistem pengawasan dan sertifikasi produk organik akan memberikan jaminan terhadap konsumen terhadap penandaan “organik” pada produk. Penandaan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk karena tanda tersebut menunjukan produk itu ramah lingkungan dan kandungan gizi yang alami. |